ASN Terlibat Dugaan Praktik Pungli PTSL di Kota Bekasi? Menteri ATR/BPN : Saya Akan Buktikan

ASN Terlibat Dugaan Praktik Pungli PTSL di Kota Bekasi? Menteri ATR/BPN : Saya Akan Buktikan

KOTA BEKASI – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) jutaan rupiah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) Lurah Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi masih hangat diperbincangkan. Menanggapi hal itu, Plt Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Diah Setiyawati membantah soal dugaan pungli yang melibatkan lurah tersebut. Pasalnya, pelaksanaan kegiatan PTSL di Kota Bekasi tidak ada pungutan biaya. Adalun keterlibatan lurah dalam program ini ada dalam tahap sosialisasi, dan pendataan kepada warga yang semua dilaksanakan secara gratis. Pihaknya sudah koordinasi dengan camat setempat dan memanggil lurah serta jajarannya. “Pihak Kelurahan Jatimurni menyatakan bahwa tidak ada penarikan pungutan terhadap warga yang mendaftar program PTSL. Program sertifikasi tanah gratis ini dari pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bersumber dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujar Plt Kabag Humas Setda Kota Bekasi. Sesuai dengan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi nomor: 368/SK-32.75.HP/XII 2021 tanggal 30 Desember 2021, target PTSL tahun 2022, Kelurahan Jatimurni semula ditetapkan sebesar 3.300 dan bertambah menjadi 4.200 yang merupakan pengalihan dari Kelurahan Jatimelati. Hal senada dikatakan Kepala BPN Kota Bekasi, Andi Bakti menyatakan bahwa warga pemohon program PTSL tak dipungut biaya sepeser pun. Bila pun terjadinya pungli itu merupakan oknum di luar BPN. Karena menurutnya, petugas BPN tidak ada yang seperti itu. Maka dari itu, ia mendukung agar aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut pelaku pungli program PTSL. “Oknum yang melakukan itu harus bertanggung jawab. Kalau BPN tidak ada pungutan-pungutan seperti itu. Adapun bila ada beban biaya yang dikeluarkan oleh pemohon PTSL maka hanya untuk proses administrasi, yakni untuk meterai, patok, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),â€ beber Andi. Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto membantah jika ada terjadi pungutan liar (pungli) pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. “Saya ke Kota Bekasi ini selain melihat langsung kantor BPN dan pelayanannya, juga karena ada pemberitaan yang mengatakan ada pungli dalam program PTSL di wilayah Pondok Melati. Saya sudah tanya langsung kepada masyarakat saat pembagian sertifikat mereka menjawab gratis dan cepat,â€ tegas Menteri Hadi Tjahjanto. Mantan Panglima TNI tersebut tegas mengatakan bahwa saat ditanya langsung kepada masyarakat yang mengurus PTSL mereka menjawab gratis dan cepat. Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh warga saat menerima sertifikat yang dibagikan menteri Hadi Tjahjanto. Menteri Hadi Tjahjanto mengklaim bahwa PTSL yang dilaksanakan di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi berjalan dengan baik. Untuk itu dia berharap seluruh kepala kantor di wilayah Indonesia bisa melaksanakan secara maksimal dan mempercepat proses PTSL. “Karena target sertifikat melalui program PTSL mencapai 126 juta. Saat ini baru terealisasi sekira 80 juta sertifikat, artinya masih kurang sekitar 46 juta lagi,â€ tegasnya. Target tersebut jelasnya untuk menjadikan kota/kabupaten lengkap segera terwujud. Sehingga masyarakat bisa memiliki kepastian hukum atas haknya terutama tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan lahan. “Saya juga sudah minta Kepala Kantor ATR/BPN disetiap daerah untuk mempercepat pelayanan pengurusan baik melalui program PTSL ataupun melalui pengurusan mandiri. Semua harus gratis tidak ada pungli,â€ tandasnya. Berita sebelumnya, salah satu warga Kelurahan Jatimurni berinisial A mengungkapkan, pihak RT sudah mematok angka dengan nominal Rp 1,5 Juta plus plus dengan total Rp 1,8 Juta yang harus dibayarkan pemohon sertifikasi lahan. Sementara apabila tanah tersebut masih atas nama orang lain maka ada tambahan biaya sebesar Rp 10 Ribu per meter. Dua pekan setelah pertemuan pertama itu, pihak RT bersama dengan pihak BPN kembali datang kepada A untuk menyerahkan formulir pendaftaran PTSL sekaligus menginformasikan syarat apa saja yang harus dipenuhi demi mendapatkan sertifikat tanah. Dalam pertemuan kedua itu, pihak RT kembali menyinggung biaya yang harus dibayar A sebelum masuk ke tahap pengukuran. Pada pertemuan selanjutnya, pihak kelurahan bersama dengan pihak BPN kembali menyambangi rumah A. Saat itu, A secara sembunyi-sembunyi menanyakan perihal beban biaya yang harus ia bayar kepada orang BPN. “Saya diam-diam tanya juga ke orang BPN, memangnya bayar sampai Rp 1,8 juta ya? Pihak BPN enggak mau jawab. Dia (orang BPN) bilang, itu diserahkan ke panitia (kelurahan, RW, dan RT). Pihak BPN bilang bahwa tugasnya itu hanya menerangkan cara pengisian formulir dan mengukur tanah saja,â€ ungkap A. (yud/bbs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: